JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022). Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.
Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Baca Juga: Harga Satu Bungkus Rokok Diprediksi Tembus Rp40.000 Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Berikut besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905, HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140, HJE per bungkus: Rp22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140, HJE per bungkus: Rp22.800
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp2.005, HJE per bungkus: Rp40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135, HJE per bungkus: Rp22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135, HJE per bungkus: Rp22.700
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.