JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar hari libur nasional dan coti bersama di kalender 2022 tentunya akan membantu Anda mengatur rencana, baik perjalanan maupun agenda lain.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan coti bersama di kalender 2022 sesuai ketentuan pemerintah melalui tiga menteri resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca Juga: Pantau Langsung Kawasan Pantai Kuta di Malam Tahun baru, Kapolda Bali Ingatkan Prokes!
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir.
Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Penetapan libur nasional juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.
Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Sekitar Bundaran HI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.