Kompas TV entertainment selebriti

Duh! Ada Artis Lain yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Polisi Kantongi Daftarnya

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 08:26 WIB
duh-ada-artis-lain-yang-terlibat-kasus-prostitusi-cassandra-angelie-polisi-kantongi-daftarnya
Cassandra Angelie alias artis CA yang jadi tersangka kasus prostitusi online. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi berhasil mengantongi daftar jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis atau publik figur dalam kasus prostitusi online Cassadra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa sejumlah artis ini telah didata oleh para muncikari yang terlibat.

“Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi

Lantas, apa tindak lanjut pihak polisi dengan daftar publik figur rersebut?

Zulpan menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil nama-nama publik figur tersebut untuk dilakukan edukasi. 

Mengingat usia dari sejumlah publik figur ini masih muda, kata Zulpan, pihaknya ingin memberikan edukasi agar mereka tidak terjerumus ke dunia prostitusi.

“Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," jelasnya.

Polisi Tangkap Artis CA

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit Siber Ditrekrimum Polda Metro Jaya menangkap artis CA alias Cassandra Angelie di hotel di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2021).

Selain Cassandra, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari, yakni KK, R, dan UA.

Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

Keempat orang ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana hingga 15 tahun.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 506 KUHP, dan Pasal 296 KUHP.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x