JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah memeriksa para pelaku di kasus prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Subdit Cyber mendapatkan sejumlah nama public figure (figur publik) yang masuk dalam daftar muncikari di kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure - public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Menurut pemaparan Zulpan, pihaknya akan segera memanggil para figur publik yang masuk dalam daftar muncikari tersebut, untuk diberikan edukasi.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya edukasi itu, diharapkan dapat menghentikan kegiatan prostitusi online.
"Kepada public figure yang masuk list muncikari tersebut, nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," jelasnya.
Dia menuturkan, hal ini juga adalah kegiatan yang bersifat crime prevention atau pencegahan kejahatan Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online.
"Ini juga sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis CA terkait Prostitusi, Digerebek Tanpa Busana
Seperti diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Saat penangkapan, CA yang saat itu tengah bersama seorang laki-laki di sebuah kamar, dalam keadaan tanpa busana.
Selain CA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25) dan UA (26).
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan CA dan tiga muncikari tersebut sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita dari para pelaku adalah ponsel, ATM, bukti transfer penerimaan uang dan pakaian dalam.
Akibat tindak pidana yang dilakukan ini, keempat tersangka dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama juga 1 tahun.
Baca Juga: Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.