KOMPAS.TV - Sidang kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Fakta baru terungkap Herry disebut memperdaya santriwati termasuk sang istri selama melakukan perbuatan biadabnya itu.
Fakta baru muncul saat sidang lanjutan pemerkosaan santri di Pengadilan Negeri Bandung.
Persidangan tertutup kali ini menghadirkan lima saksi salah satunya istri terdakwa, Kamis (30/12) kemarin.
Baca Juga: Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!
Fakta persidangan menunjukkan Herry Wirawan telah memengaruhi para korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Herry juga disebut memperdayai istri hingga tak menyadari dengan perbuatannya tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat menyebut berdasarkan keterangan saksi terdakwa Herry Wirawan melakukan pemerkosaan bukan karena insiden, melainkan dengan perencanaan matang dan merupakan kejahatan yang luar biasa.
Herry Wirawan didakwa melakukan tindak asusila kepada 13 santriwati di pondok pesantrennya di Bandung, Jawa Barat.
Aksi tak terpuji terdakwa ini telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021, beberapa korbannya diketahui hamil hingga melahirkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.