JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Mulyani bersama dengan anggota panitia seleksi lainnya mengumumkan pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Sesuai dengan surat Keputusan Presiden nomor 145 tahun 2021 tentang OJK, panitia seleksi akan memilih 21 nama yang akan dibawa ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn
Setelah itu, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya DPR akan memilih 7 nama Anggota Dewan Komisioner OJK untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Pendaftaran Anggota Dewan Komisioner OJK akan dibuka pada 7 Januari 2022 hingga tanggal 25 januari 2022. Ada beberapa tahap seleksi yang harus diikuti sebelum dipilih 21 nama calon anggota dewan komisioner.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target Meski Dibayangi Pandemi Covid-19
Seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, penilaian kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja, terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59.
Video editor: M. Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.