Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti, 9 tahun penjara atas kasus asusila kepada anak dibawah umur.
Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya. Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.