BANDUNG, KOMPAS.TV- Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya yang ternyata aksi bejat itu dilakukan di depan sang istri.
“Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana usai sidang lanjutan pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Melansir Tribunnews, Jumat (31/12), Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu menjelaskan, di persidangan juga terungkap bahwa pelaku telah mencuci otak istrinya sang sendiri dan belasan korban sehingga mereka secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.
Baca Juga: Bikin Geram! Herry Wirawan Bekukan Otak Hingga Perkosa Santri Depan Istri!
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan soal Usia Korban
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi bejat Herry Wirawan ternyata juga mengelabui dokter dan bidan yang membantu persalinan salah satu korban.
Dalam persidangan sebelumnya saat menghadirkan saksi dokter dan bidan, terungkap pelaku mengelabui dokter dan bidan perihal usia korban.
Herry sang pelaku menyebut usia korban saat melahirkan sudah berusia 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (28/12).
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.