JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada 3 Januari mendatang.
“Insyaallah beliau dipanggil 3 Januari. Jadi tahun baru masehi langsung ada panggilan. Insyaallah kalau tidak ada halangan kita penuhi panggilan itu untuk pemeriksaan beliau,” terangnya, Kamis (30/12/2021).
Adanya pemeriksaan ini, dijelaskan Azis bukan terkait adanya pelaporan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, melainkan ada pihak lain.
“Ini Pak Dudung tidak melaporkan loh, ada pihak pihak lain. Sedikit sedikit lapor, sedikit sedikit lapor dan langsung diproses,” tukasnya.
Baca Juga: Ketua Cyber Indonesia Laporkan Bahar bin Smith Atas Kasus Ujaran Kebencian Berunsur SARA
Ia pun menyayangkan kepolisian yang mengabaikan surat edaran Kapolri yang menyebut pelanggar UU ITE diproses bila dilaporkan langsung oleh korban. Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor Bahar bin Smith, Husin Alwi ke Polda Metro Jaya.
Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA.
Meskipun, kasus yang menjerat Bahar bin Smith tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. "Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis.
Erdi mengatakan kasus yang menyeret nama Bahar bin Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat. "Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
Kasus tersebut, lanjutnya, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun, Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.