BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA.
Meskipun, kasus yang menjerat Bahar bin Smith tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Fakta Kedatangan Polda Jabar ke Rumah Bahar bin Smith, Bukan Sowan tapi Serahkan SPDP
"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis (30/12/2021).
Erdi mengatakan kasus yang menyeret nama Bahar bin Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat.
"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
Kasus tersebut, kata dia, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun, Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.
Baca Juga: Polda Jabar Bantah ke Rumah Bahar bin Smith untuk Silaturahmi, Begini Penjelasannya
"Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar bin Smith itu bukanlah terkait ucapannya yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," ucap Erdi.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Masuk ke Tahap Penyidikan
Namun, Erdi belum menyebutkan secara rinci kasus apa yang menyeret Bahar sebagai terlapor. Selain itu, ia juga enggan menyebut siapa yang melayangkan laporan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.