Muchtar Effendi adalah hakim yang memutus praperadilan dan memerintahkan KPK mengusut kembali kasus Bank Century serta menetapkan mantan wapres Boediono sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan informasi mutasi hakim Effendi Muchtar oleh MA. Mutasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada alasan khusus atas pemindahan hakim Effendi Muchtar. Selain Efeendi Muchtar ada 21 hakim lain yang juga dimutasi oleh Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.