LAMPUNG, KOMPAS.TV – Usai ramai diberitakan, pelaku pembuatan dokumen palsu yang dilepas polisi usai penggerebekan di kawasan Jalan Raden Pemuka, Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. Kini, pihak satuan dari Polresta Bandar Lampung telah resmi menahan pelaku atas nama Eko Hadi Saputra.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana pun menanggapi beredarnya informasi terkait pelepasan pelaku tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat dilepaskan lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko yang Diduga Cetak El-KTP Palsu
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pelaku meraup keuntungan sebesar 10 ribu rupiah dari satu pembuatan data diri yang sudah dilakoninya sejak 5 tahun terakhir.
“Kenapa kita lepaskan? Karena masih dalam tahap penyelidikan, tapi kemarin kita sudah lakukan penyelidikan dan sekarang sudah ditahan,” jelasnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set alat komputer, alat pencetakan dokumen, serta ratusan dokumen palsu, seperti KTP, NPWP, kartu mahasiwa, kartu keluarga, surat izin usaha, serta akta cerai dan dokumen lainnya.
Atas pemalsuan dokumen yang dilakukan, pelaku terancam maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 96 A dan Pasal 94 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
Sementara, polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemasok bahan material dari dokumen palsu tersebut.
#pemalusanktp #penggerebekan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.