JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang penjaga keamanan kampung di Kabupaten Jember Jawa Timur justru mencuri 3 telepon genggam milik warganya. Akibat perbuatanya, pelaku yang merupakan residivis terancam hukuman 4 tahun.
Toyib Alias Isron, warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan di Polsek Sukorambi, pada Rabu (29/12/2021). Pelaku ditangkap karena mencuri 3 unit telepon genggam milik Indah Suryani, warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
Baca Juga: Kepergok Korban, Maling Laptop Babak Belur Dihajar Warga
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjaga malam dan keamanan kampung. Bukannya menjaga harta benda warga, pelaku justru mencuri harta benda milik warga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 2 kali masuk penjara. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.
#PenjagaKampung #PencuriHP #MalingHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.