JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut C. Qoumas lewat Kementerian Agama secara resmi mengukuhkan 9 ulama dan kiai dalam sebuah dewan bernama Majelis Masyayikh.
Majelis ini, kata Yaqut, nantinya akan berfungsi sebagai salah satu instrumen penjaminan mutu Pendidikan pesantren.
Yaqut juga menjelaskan, Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pesantren dengan segala kekhasan di dalamnya.
Yaqut lantas menjelaskan, nantinya Majelis Masyayikh ini akan menjadi Lembaga independen dan mandiri. Prosesi pemilihannya nanti juga dilakukan majelis Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag dalam pengukuhan yang dilakukan pada Kamis (30/12).
Baca Juga: Menag Yaqut Prihatin dan Menyesal Terjadi Perselisihan Sejumlah Warga saat Perayaan Natal
Menag Yaqut lantas menjelaskan terkait proses pendirian majelis masyayikh ini. Prosesnya, kata Yaqut juga panjang. Mirip seperti proses AHWA dalam prosesi pemilihan Rais Aam PBNU.
“Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," kata Gus Yaqut.
Para ulama ini, kata Yaqut, adalah ulama-ulam dari dan oleh pesantren. Ulama-ulama yang bisa berkontribusi bagi pesantren dan membuat mutu Pendidikan di pesantren unggul untuk menjawab tantangan zaman.
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.