BANDUNG, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan kunjungan sejumlah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ke kediaman Bahar Smith bukan untuk sowan.
Menurutnya, kunjungan para anggota tersebut bertujuan untuk memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar.
"Hari ini kami klarifikasi bahwa penyidik kami ke sana bukan sowan, tapi menyerahkan SPDP terkait penanganan yang kita sedang kerjakan sekarang, jadi bukan sowan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (29/12/2021).
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Masuk ke Tahap Penyidikan
Seperti diketahui, penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal tampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Dalam video yang beredar itu terlihat sejumlah orang yang mengenakan seragam anggota reserse kriminal.
Sedangkan Bahar tampak tengah berbincang kepada yang hadir di rumahnya tersebut.
Terkait narasi di media sosial yang menyebutkan polisi sowan ke Bahar, Erdi menyebut pihaknya belum bakal mengusut hal tersebut.
Tim penyidik masih fokus terhadap perkara yang melibatkan Bahar itu.
"Untuk ke depannya kita lihat perkembangan, intinya dari penyidik masih fokus dalam perkara yang ditangani," terang dia.
Erdi menjelaskan, penyerahan SPDP itu merupakan buntut adanya laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun, lanjut Erdi, penanganannya dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat karena diduga kasus itu terjadi di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, Rabu (29/12/2021).
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Polda Jabar Bantah ke Rumah Bahar bin Smith untuk Silaturahmi, Begini Penjelasannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.