JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith (BS) ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Menurut Suntana, penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya yang berada di Bogor pada Selasa (28/12/2021) kemarin.
Kendati demikian, Suntana masih belum menjelaskan lebih lanjut detail terkait perkara itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Soal Bahar bin Smith Berendam di Jacuzzi: Dikasih Umat, Salahnya di Mana?
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Bahar bin Smith terancam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.