BANDUNG, KOMPAS.TV - Dari kasus tabrakan melibatkan 3 anggota TNI Angkatan Darat dan menewaskan 2 remaja, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Oditur Jenderal TNI menuntut para penabrak dengan hukuman penjara seumur hidup.
Saat pemeriksaan di Pusat Polisi Militer TNI AD, seorang penabrak berbohong kepada penyidik.
1 Kolonel dan 2 Kopral yang menabrak 2 orang remaja di Nagreg, Jawa Barat ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Jakarta.
Baca Juga: Panglima TNI: Kolonel P Bohong Soal Kecelakaan Nagreg
Ketiga anggota TNI Angkatan Darat yang kini jadi tersangka, segera disidang setelah dalam sepekan maraton diperiksa penyidik.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Oditur Jenderal TNI menuntut ketiga anggota Tni Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Tuntutan hukuman berat, karena upaya membuang jenazah 2 remaja korban tabrakan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Apalagi menurut Jenderal Andika, Kolonel P sempat berbohong saat diperiksa penyidik.
Baca Juga: Kepada Keluarga Korban Tabrak Lari 3 Oknum TNI AD di Nagreg, KSAD Dudung Sampaikan Belasungkawa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.