JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan Teknologi Finansial atau biasa kita kenal Fintech telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Indonesia.
Banyaknya layanan fintech di Masyarakat tentu menjadi tantangan sendiri bagi penyedia layanan yakni salah satunya kepercayaan hingga keamanan data para konsumen.
Kini masyarakat pun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga pinjaman uang hanya melalui online atau biasa dikenal Fintech Lending.
Masyarakat yang kepincut memakai jasa fintech lending biasanya tergiur dengan cara mendapatkan pinjaman secara cepat dan berkas yang mudah.
Padahal, ada banyak faktor yang harus diperhitungkan sebelum mengajukan dana pinjaman seperti besaran bunga, kesanggupan bayar, dan lainnya.
Untuk itu wajib kita ketahui dulu pertimbangan tepat sebelum memilih fintech lending.
Baca Juga: Cemerlang! Ide Bisnis Anak-anak Muda di Bidang Teknologi Edukasi - POLLING #36
Fintech lending legal dan diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki payung hukum yang jelas. Agar tak sampai salah, apalagi terjebak di lingkaran setan aplikasi fintech lending illegal. Apa aja sih yang harus kita ketahui dulu terkait Fintech lending ini?
Mari kita simak Polling episode ke-37 ini Bersama Kuseryansyah – Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Bernadino Moningka Vega Jr CEO Adakami
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.