SURABAYA, KOMPAS.TV - Jelang pergantian tahun, petugas kepolisian sektor Sawahan Surabaya, merazia pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising di Jalan Tidar Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: 12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising
Polisi bertindak tegas dengan memotong knalpot bising hasil razia dan menilang pengendara.
Polisi menghentikan sejumlah pengendara yang diketahui menggunakan knalpot bising.
Polisi menindak tegas pengendara dengan memotong knalpot di tempat untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, polisi juga memberikan sangsi tilang kepada pengendara yang melanggar.
Selain menilang para pengendara yang melanggar penggunaan knalpot polisi juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah toko knalpot di jalan tidar agar tidak menjual knalpot bising karena melanggar aturan lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.