BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditangkap Satres Narkoba Polres Bangkalan karena memakai narkoba jenis sabu.
Baca Juga: 6 Fakta Eks Kapolsek Gugat Kapolri dan Kapolda: Semua Bermula dari Sabu di Ruang Kerja
Tersangka sudah tiga kali ditangkap karena kasus penyalah gunaan obat terlarang.
Aparatur Sipil Negara atau ASN ini kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu di dalam rumah kontrakannya.
Baca Juga: Mengakui Konsumsi Sabu Sejak April 2021, Alasan Nia Ramadhani Kerap Dituntut untuk Sempurna
Penangkapannya ini terhitung sudah ketiga kalinya dalam kasus penyalah gunaan obat-obatan terlarang yakni di tahun 2017, 2019, dan di tahun 2021 ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.