BANDUNG. KOMPAS. TV - Petugas unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres purwakarta menangkap seorang mucikari prostitusi online. dari pemeriksaan polisi sang mucikari menjajakan puluhan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif mulai ratusan hingga jutaan rupiah.
Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak polres purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui perempuan 40 tahun ini menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui medsos dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Terbongkarnya kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya prostitusi online di purwakarta.
Hasilnya polisi menangkap dua perempuan yang tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di purwakarta.
Dalam setiap transaksi pelaku biasanya memberikan imbalan kepada para wanita yang dijajakannya sebesar 350 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai senilai satu juta seratus ribu rupiah alat kontrasepsi dan telepon genggam.
Pelaku di jerat dengan pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.