LAMPUNG, KOMPAS.TV – Sebuah ruko di kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung digerebek satuan dari Polresta Bandar Lampung.
Ruko tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi pembuatan dokumen palsu, berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Mahasiswa hingga surat izin usaha dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Nenek Pemilik Warung Ditipu Transaksi Uang Palsu
Menurut kesaksian warga yang sempat berada di lokasi penggerebekan menyebut, bahwa dari penggerebekan polisi menyita cukup banyak dokumen yang diduga palsu, serta mengamankan terduga pelaku berinisial HE dan sejumlah orang yang diduga pemesan dokumen.
Namun pasca penggerebekan, terduga pelaku sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
“Dia usahanya memang percetakan itu, tapi kalau pembuatan dokumen palsu kita tidak tahu. Tapi, sempat lihat pas dibawa ke Polsek Tanjung Senang. Banyak itu KTP, buku tabungan,” kata Agus Tono warga.
"Menurut informasi juga orangnya (pelaku) sudah keluar," imbuhnya.
Terkait informasi yang mencuat, Kombes Ino Harianto Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pihaknya belum mendapati laporan penggerebekan tersebut dan akan berkoordinasi dengan satuannya.
“Saya belum dapat informasi (penggerebekan),” kata dia.
Baca Juga: Beli Telepon Genggam Pakai Uang Palsu, Satpam Diringkus Polisi
Untuk diketahui, bagi siapa saja yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan akan dipenjara paling lama sepuluh tahun.
#pemalsuandokumen #penggerebekan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.