GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Bupati Gunungkidul Suryanta memutuskan untuk menutup Alun-alun Wonosari, Gunungkidul pada saat Malam Tahun Baru mendatang.
Penutupan dilakukan mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Selain itu, ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelanggaran acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/12/2021).
Termasuk melarang acara malam pergantian tahun di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.
Selain alun-alun, Sunaryanta menyebut penutupan juga berlaku untuk seluruh lapangan yang berada di Gunungkidul.
Adapun seluruh aturan terkait tahun baru, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6257 tentang Penutupan Alun-alun dan Lapangan Se-wilayah Gunungkidul Pada Tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
Baca Juga: Tahun Baru 2022 Disebut Tahun Macan Air, Apa Artinya?
Adapun keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 37/2021, serta Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 440/5954.
Lebih lanjut, Sunaryanta meminta seluruh pihak untuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa memicu kerumunan besar warga.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.