MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara resmi mengambil alih kasus penganiayaan seorang pelajar yang dilakukan pengemudi mobil mewah.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik yang menangani kasus akan bekerja secara profesional dan bertindak seadil-adilnya.
Meskipun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.
Dan nantinya pelaku akan tetap dipenjara, jika putusan pengadilan menyatakan tersangka terbukti bersalah. (*)
#viral #cctv #penganiayaan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.