JAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana awal mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dikritik Aliansi Pekerja SPBU.
Aksi mogok kerja itu tadinya akan dilakukan mulai hari ini, Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, namun batal setelah sejumlah tuntutan salah satunya serikat pekerja terkait penyesuaian gaji karena tak naik sejak 2020 dikabulkan direksi Pertamina.
Soal rencana awal mogol kerja tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana mengatakan, ada kejanggalan dalam tuntutan FSPPB yang memprotes rencana pemotongan gaji. FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut Pertamina Nicke Widyawati.
"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," kata Dadan.
Ia menilai, kinerja Nicke sejauh ini tidak ada masalah, sehingga akan aneh jika tiba-tiba dicopot tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Gaji Naik, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja Besar-besaran
"Emang kasusnya apa sih sampai harus dicopot? Sejauh ini saya pikir enggak ada masalah kok. Jangan sampai deh, aksi ini karena ada yang ingin jabatan Dirut di Pertamina, ya jangan begitulah," ujar Dadan.
Menurutnya, seharusnya pegawai Pertamina bersyukur karena sudah mendapatkan gaji yang sangat besar. Sebab para gaji para pekerja di SPBU banyak yang masih di bawah upah minimum regional (UMR).
Ia pun menyarankan agar FSPPB berpikir ulang untuk melaksanakan mogok kerja tersebut. Apalagi, akibat dari aksi mogok akan berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.
"Ini kan tempat kita cari makan, mereka gaji besar enak, tabungan banyak. Kita di sini yang gaji pas-pasan sempat Pertamina ini gak jalan gara-gara mereka mogok kerja. Kitanya bagaimana coba? Coba pikir-pikir lagi deh, banyak-banyak bersyukur lah hidup ini mah," tutur Dadan.
Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta
Sebelumnya, FSPPB menyatakan sudah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.
"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut.
Mogok kerja yang tadinya akan digelar pada hari ini, batal dilakukan karena Direksi Pertamina dan FSPPB sudah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Yaitu kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif; adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan gaji 2021 dan 2022 akan diterapkan mulai April 2022.
Kesepakatan selanjutnya adalah pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.