JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bingung, keputusan mana yang harus dilaksanakan mengenai kenaikan upah minimum 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: APINDO: Kami Pakai Aturan Gubernur atau Disnaker DKI Jakarta untuk UMP?
Gubernur DKI Jakarta, dan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, sama-sama mengeluarkan keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Namun aturan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, tidak mewajibkan setiap perusahaan menaikkan upah minimum.
APINDO Jakarta menyebut akan berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta, tentang kenaikan UMP tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, menyebut, upah minimum provinsi yang dinaikkan Gubernur DKI Jakarta 5,1 persen, tidak wajib berlaku, bagi perusahaan yang tak mengalami keuntungan selama pandemi covid-19.
Perusahaan dapat mengirimkan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait kendala yang mereka alami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.