Kompas TV nasional update corona

Omicron Masuk Indonesia, Kapolri: Jangan Ada yang 3 Hari Karantina Kemudian Sudah Keluar

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 07:53 WIB
omicron-masuk-indonesia-kapolri-jangan-ada-yang-3-hari-karantina-kemudian-sudah-keluar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Apel Kasatwil 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah strategis dalam mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Caranya, dengan melakukan upaya seperti percepatan vaksinasi dosis kedua, mematuhi protokol kesehatan, hingga memperketat karantina pelaku perjalanan.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tinjau Penerapan Prokes di Taman Safari Jelang Libur Nataru

"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksin belum maksimal, laksanakan akselerasi (percepatan)," kata Listyo Sigit dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).

Listyo Sigit meminta jajarannya untuk melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua guna mencapai target 70 persen jelang berakhirnya tahun 2021.

Adapun target utama yang disasar adalah kelompok lanjut usia atau lansia serta remaja.

Sigit mengatakan varian Omicron telah masuk ke Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 48 warga negara Indonesia yang terpapar Omicron. Hal itu diketahui setelah Kemenkes melakukan pelacakan (tracing) dan testing.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Terbitkan Arahan soal Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya

Selain vaksinasi, jenderal bintang empat itu meminta jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah yang bertugas di pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan, bandara dan wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan.

Juga agar menerapkan masa karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan Indonesia (PPI) dari luar negeri.

Apabila ada yang melanggar aturan karantina, Listyo Sigit meminta jajarannya untuk tidak segan-segan memberikan sanksi.

Karena menyadari varian Omicron memiliki tingkat penularan lebih cepat, masa karantina menjadi wajib untuk dipatuhi bagi siapa pun.

Baca Juga: Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x