JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan rencana aksi mogok yang diwacanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 batal digelar.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, rencana tersebut batal setelah pihaknya berhasil memediasi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," kata Putri dalam keterangan resminya, Selasa (28/12/2021).
Menurut penjelasannya, dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Dia menyebut pihak direksi akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
Sehingga, dengan kesepakatan tersebut, lanjut, dia, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada besok, Rabu (29/12) dibatalkan.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," tegas Putri.
Baca Juga: Aliansi Pekerja SPBU Menganggap Amat Janggal Tuntutan Gaji dan Copot Dirut Pertamina
Tak hanya itu, dari mediasi tersebut, juga terdapat kesepakatan berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Adanya perjanjian bersama ini, lanjut dia, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ungkapnya.
Putri menambahkan Kemnaker akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tegas Putri.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Karyawan, Semua Benefit Pekerja Masih Normal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.