YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah China dilaporkan melarang Indonesia mengebor kandungan minyak dan gas alam di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara.
Menurut laporan Nikkei, Selasa (28/12/2021), Beijing telah beberapa kali meminta Indonesia menghentikan operasi pengeboran di perairan tersebut.
China mengklaim pengeboran minyak di Laut Natuna Utara melanggar teritorial mereka. Hal ini seiring klaim Beijing terhadap hampir seluruh area Laut China Selatan.
Klaim Beijing menabrak zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara-negara Asia Tenggara. Selain Indonesia, China juga berselisih dengan Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, serta Malaysia.
Melansir Kompas.com, China mengklaim sekitar 83.000 km persegi atau 30 persen perairan yang kini menjadi wilayah ZEE Indonesia di utara Natuna.
Melalui klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line), China mengklaim sekitar 3 juta persegi area Laut China Selatan.
Baca Juga: Eksplorasi Migas Natuna, Guru Besar Undip: Protes China Tak Perlu Dilayani, Tak Ada Dasar Hukumnya
Klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang selama ini menjadi pegangan negara-negara Asia Tenggara. Sesuai konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), area yang diklaim China merupakan ZEE dari negara-negara tersebut.
Indonesia sendiri memulai pengeboran di perairan utara Natuna sejak Juli lalu. Pengeboran tersebut masih berupa eksplorasi.
Beijing dilaporkan mengirim kapal-kapal penjaga pantai ke perairan Natuna. Kapal-kapal tersebut diduga dikirim untuk menekan Indonesia agar menghentikan pengeboran.
Hal tersebut diungkapkan seorang sumber pemerintahan kepada Nikkei.
Pengerahan kapal penjaga pantai China tidak hanya dilakukan terhadap Indonesia. Dalam perselisihan dengan Jepang dan Filipina, Beijing juga menggunakan strategi serupa.
Baca Juga: Jokowi Dapat Laporan saat Pimpin Upacara HUT ke-76 TNI: Kapal China dan AS Melintas di Natuna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.