JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia, Rabu 15 Desember 2021 lalu.
Sejak ditetapkannya dua tersangka yakni JI dan AS, berdasarkan keterangan tersangka BP2MI menduga adanya campur tangan dari oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang membantu kegiatan pengiriman PMI illegal ke Malaysia ini.
“Ini masih kami duga, ada keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU. Masing-masing yang bersangkutan memiliki peran dalam upaya pengiriman PMI Ilegal ini” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/12).
Benny mengatakan usai menemukan fakta dalam investigasi ini, ia akan segera menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai pimpinan tertinggi TNI untuk membahas permasalahan ini.
"Kami gunakan kata dugaan karena kami akan serahkan masalah ini kepada pimpinan dari instansi masing-masing. Setelah ini saya akan Panglima TNI," imbuhnya.
Sementara itu, ketua tim investigasi, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan peran oknum TNI AU dan TNI AL ini. Kartiko menyebut oknum-oknum itu memiliki peran masing-masing, mulai memberangkatkan PMI ilegal ke bandara, pelabuhan, hingga pengiriman ke agensi agensi yang membutuhkan pekerja migran.
"Ini masih dalam dugaan, jadi para oknum membantu memberikan transportasi dari bandara, kemudian ke pelabuhan, dan transportasi darat sesampainya di Malaysia. Kegiatan ini diduga juga sudah berlangsung lama dan sangat terorganisir,” katanya.
Pasca penetapan dua tersangka dan keterangan dari para korban selamat, petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka JI petugas mengamankan lima tiket pesawat Lion Air atas nama korban PMI, Ponsel, buku rekening, dan sepeda motor.
“Sepeda motor ini yang digunakan untuk antar jemput para PMI, sementara dari tersangka AS petugas mengamankan Ponsel, Buku dan ATM,” imbuh Kartiko.
Sama seperti kebanyakan kasus pengiriman PMI illegal, pada kasus ini para calon PMI juga di janjikan gaji yang besar dan pekerjaan yang layak. Namun hal tersebut hanya janji palsu para calo yang ingin mengambil keuntungan semata.
“Mereka ditarik biaya Rp 10-15 juta, termasuk biaya transport. Ini hanya tipu daya para calo saja karena sekarang di Malaysia juga sedang banyak membutuhkan pekerja jadi ini yang dimanfaatkan oleh para oknum,” pungkas Kartiko.
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini oleh petugas akan dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.