JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, terkait dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng, cabang Jakarta dan Blora.
Total kerugian negara dari dua perkara ini ditaksir mencapai Rp 597 miliar.
Dari lima orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) cabang Blora berinisial RP dan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, BM.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
Para tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit, dan mendapatkan fee senilai satu persen dari total kredit yang dicairkan.
Kredit ini digunakan untuk menutupi kerugian akibat kredit macet di transaksi lain.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Lebih Dari Rp 300 Miliar!
Polisi juga menyita sertifikat tanah dan aset di Jawa Tengah, serta uang tunai miliaran rupiah.
Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan pada Januari mendatang.
Selain dugaan pidana korupsi, polisi kini tengah mengembangkan kemungkinan untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang.
Penelusuran keterkaitan pihak lain pun tengah diselidiki dan tak tertutup kemungkinan, munculnya tersangka baru dalam perkara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.