Kompas TV nasional peristiwa

Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 14:50 WIB
penerimaan-lampaui-target-pegawai-pajak-bisa-dapat-tunjangan-hingga-rp117-juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak 2021 melebih target, yaitu Rp1.231,87 T atau 100,19 persen dari target (28/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah 12 tahun, target penerimaan pajak akhirnya bisa tercapai 100 persen. Padahal, tahun 2021 belum juga usai. Berdasarkan data Kemenkeu,  hingga 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.

Angka itu sebesar 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,  yang sebesar Rp1.229,6 triliun. Sesuai aturan, ada bonus berupa tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sesuai dengan target penerimaan pajak yang dicapai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja  diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.

Mengutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/12/2021), pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60 persen dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. 

Baca Juga: Intip Kesibukan Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Jadi Komandan Lapangan MotoGP Mandalika

Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70 persen dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP. 

Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30 persen dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth

Pertimbangan kedua, capaian kinerja pegawai memiliki bobot sebesar 40 persen dari dasar pemberian tunjangan kinerja. Capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian yang dilakukan dengan ketentuan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Hasil capaian kinerja pegawai ditentukan melalui nilai kinerja pegawai, nilai prestasi kerja pegawai, dan kontribusi pegawai. 

Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia

Ketiga, karakteristik organisasi. Ini merupakan penggolongan unit organisasi DJP dengan mempertimbangkan beban kerja, risiko kerja, demografi letak unit kerja, dan karakteristik sosial ekonomi setempat, terdiri dari parameter klasifikasi unit dan klasifikasi wilayah. 

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, belum ada kabar terkait tunjangan kinerja. 

“Belum ada arahan terkait tukin,” kata Neilmaldrin.

Berikut rincian tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Baca Juga: Berminat Ikut Tax Amnesty Jilid 2? Ini Cara dan Ketentuannya

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x