JAKARTA, KOMPAS.TV - Rangkap jabatan yang diemban Jenderal Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) tidak bisa dibiarkan terlalu lama.
Demikian hal tersebut disampaikan pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas.
Baca Juga: KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Hadi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan
Anton mengatakan, hingga kini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menetapkan nama untuk mengisi jabatan Pangkostrad yang baru.
Sementara itu, sejak dilantik sebagai KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman masih tetap merangkap jabatan strategis tersebut.
Menurutnya, rangkap jabatan strategis di tubuh TNI sebenarnya bukanlah hal baru. Peristiwa rangkap jabatan strategis juga pernah dilakukan Jenderal Purn Budiman saat menjabat KSAD pada 2014 lalu.
Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!
Saat itu, Budiman juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan yang berlangsung selama 8 bulan.
"Akan tetapi, rangkap jabatan ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Sebab, hal ini akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi di tubuh TNI AD," kata Anton dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021).
Kostrad memiliki dua peran yakni sebagai Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) yang berada di bawah KSAD dan sebagai Komando Utama Operasional (Kotama Ops) Kostrad yang langsung di bawah Panglima TNI.
Baca Juga: KSAD Pecat 3 Anggota TNI AD Penabrak di Nagreg: Yang Dilakukan di Luar Batas Kemanusiaan
Dalam konteks Kotama pembinaan, Kostrad memiliki tugas pokok untuk membina kesiapan operasional jajarannya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.