JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah advokat berikan bantuan hukum terhadap sopir taksi online yang diduga melalukan penganiayaan terhadap penumpang wanita di Tambora, Jakarta Barat.
Bantuan hukum diberikan setelah ditemukan adanya rekayasa cerita dari pihak penumpang yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tim advokasi sopir taksi online yang dalam hal ini bertindak sebagai terlapor, mendatangi Polsek Tambora pada Senin (27/12) siang dengan membawa sejumlah bukti.
Baca Juga: Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Mengaku Diancam Dibunuh, Akan Lapor Balik
Bukti tambahan yang mereka bawa diserahkan kepada penyidik. Adapun bukti-buktinya adalah berupa pesan ancaman dari keluarga penumpang terhadap sopir taksi online.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah jika sopir melakukan pelecehan kepada penumpang berinisial NT.
Menurut kuasa hukum yang terjadi juga bukanlah penganiayaan tapi perkelahian. Awalnya, penumpang menampar sang sopir lantaran tak terima karena dimintai uang kompensasi senilai Rp300.000 setelah korban muntah di tengah perjalanan.
Kuasa hukum menilai jika sopir hanya mencoba melindungi diri, karena dalam peristiwa tersebut penumpang bersama saudaranya melakukan pemukulan terhadap sopir.
Video editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.