Kompas TV nasional hukum

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Penyamaran Uang Suap

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 13:18 WIB
bupati-hulu-sungai-utara-abdul-wahid-tersangka-penyamaran-uang-suap
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/1/2021) (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. 

"Dari temuan bukti, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (28/12/2021).

Ali Fikri menjelaskan, AW menjadi tersangka penyamaran dan penyembunyian uang suap setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa berdasarkan rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Diduga, ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek

Ali mengungkapkan TPPU tersebut diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali.

Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Abdul Wahid, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus.

Ali mengatakan KPK tak segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: Kasus Suap Hulu Sungai Utara, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Abdul Wahid

KPK menduga duit komitmen yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x