JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi oleh pemerintah terkait tenaga honorer di pemerintahan, mulai dari status hingga kondisi kerja dan pascakerja.
Kesimpulan itu diperoleh Ombudsman RI setelah mengkaji tentang pegawai honorer di empat kementerian dan empat pemerintah daerah.
“Kami menemukan beberapa maladminsitrasi,” kata Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, dalam Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Selasa (28/12/2021).
Mengenai status tenaga honorer, Ani menyebut adanya maladministrasi tentang penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan diskriminasi.
Baca Juga: 4 Opsi Ombudsman terkait Tenaga Honorer, Salah Satunya Penghapusan
Dugaan maladministrasi tersebut dilakukan oleh penjabat pembuat SK dan pejabat yang membuat perjanjian kerja.
“Yang membuat SK seharusnya PPK tapi ada beberapa yang mengangkat tenaga honorer berdasarkan unit masing-masing atau dari kepala daerah setempat.”
Sedangkan untuk perencanaan dan pengadaan tenaga honorer, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh instansi dalam pengadaan tenaga honorer.
Hal itu, kata dia, disebabkan tidak adanya norma prosedur dan kriteria dalam merekrut tenaga honorer.
Selanjutnya, pada kondisi kerja tenaga honorer, dia menyebut terjadinya maladministrasi beru[a pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
“Terjadi kesenjangan antara ASN dengan tenaga honorer dalam kesejahteraannya maupun dalam hal lain, khsususnya kesejahteraan,” lanjutnya.
Dalam hal pengembangan kompetensi tenaga honorer pun ditemukan maladministrasi berupa tindakan diskriminatif, karena pemerintah tidak memberi kesempatan yang sama bagi honorer di instansi.
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
“Seharusnya, ini harapannya diberikan hak yang sama.”
Sedangkan terkait pascakerja tenaga honorer, Ombudsman juga menemukan maladministrasi yang dilakukan pemerintah berupa pengabaian terhadap jaminan bagi kelayakan dalam aspek kesejahteraan dan hubungan pascakerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.