GROBOGAN, KOMPAS.TV - Dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditahan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi. Satu diantaranya sempat melarikan diri.
Mantan Kepala Desa Jenengan, Klambu, Kabupaten Grobogan, AS diduga korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015. Dengan kerugian negara sebesar 106 juta 400 ribu rupiah. Sementara mantan Kepala Desa Jetaksari, Pulokulon, Klambu, Kabupaten Grobogan, ANS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Desa tahun 2016 hingga 2017 dengan kerugian negara sebesar 682 juta 771 ribu 620 rupiah dan sempat melarikan sehingga dilakukan penangkapan paksa oleh aparat kepolisian dan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan.
"As itu dia lelang bengkok desa, dan penarikan pajak PBB tidak disetorkan, dibawa yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingannya. Dan sempat melarikan diri, diproses tahun ini akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan" ujar Iwan Nuzuardi, Kasi Pidsus Kejaksaan Grobogan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tentang PPTK. Pasca melakukan penahanan terhadap tersangka, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan menitipkan tersangka di Rutan Polres Grobogan selama 20 hari ke depan dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
#kepaladesa #korupsi #kabupatengrobogan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.