RIAU, KOMPAS.TV- Tim Rescue BBKSDA Riau, melakukan evakuasi satwa dilindungi Owa Ungko dari rumah warga yang telah memelihara satwa tersebut selama empat belas tahun.
Satwa dilindungi Owa Ungko ini dievakuasi oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau dari rumah warga di Desa Sungai Keranji, Kuantan Singingi.
Evakuasi itu dilakukan setelah adanya laporan warga yang ingin menyerahkan satwa Owa Ungko tersebut.
Baca Juga: Kebun Binatang Prancis Digegerkan Kawanan Serigala yang Rusak Kandang dan Kabur
Owa Ungko ini ditemukan warga di kebun miliknya dan dipelihara selama 14 tahun hingga saat diserahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, satwa tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan cacat atau luka.
Berdasarakan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Owa Ungko masuk dalam satwa yang dilindungi dan terancam punah.
Bagi warga yang sengaja memelihara satwa dilindungi tersebut terancam kurungan lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.