JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi Proyek Kredit
"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).
Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, tersangka BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: ICW: Narasi Penguatan Pemberantasan Korupsi yang DIsampaikan Pemerintah dan DPR Hanya Ilusi
Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau fee dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.
Sementara itu, tersangka BS selaku debitur melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta, jadi totalnya Rp1,6 miliar. Perbuatan yang diduga dilakukan BS itu merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.
"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.