GORONTALO, KOMPAS.TV - Lapas kelas dua A gorontalo juga memberikan remisi natal kepada empat warga binaannya. Ke empat warga binaan diberikan remisi karena dinilai telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Ke empat warga binaan mendapat remisi antara 15 hari hingga 30 hari. Pihak kemenkumham gorontalo mengungkapkan remisi yang diberikan merupakan remisi khusus dalam rangka hari natal.
Remisi natal yang berikan kepada warga binaan di gorontalo totalnya berjumlah sepuluh orang. Di lapas kota gorontalo 8 orang, pohuwato 5 orang, dan lapas boalemo satu orang.
#lapasgorontalo
#remisi
#wargabinaan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.