JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bisa dibilang merupakan barang yang vital dimiliki bagi Warga Negara Indonesia. Pembuatan KTP Elektronik ini bisa dilakukan jika seseorang minimal sudah mencapai usia 17 tahun.
KTP adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan secara resmi oleh instansi pemerintah Indonesia dan menjadi bukti yang berlaku di seluruh wilayah Tanah Air. Ada banyak kegunaan KTP Elektronik untuk keperluan administrasi resmi.
Kegunaannya meliputi persyaratan pernikahan, kebutuhan vaksinasi, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mendaftar bank, dan banyak lainnya. Selain itu KTP juga merupakan dokumen persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya
Namun, tak jarang terdapat musibah bagi pemilik KTP yang menyebabkan tanda pengenal ini hilang. Lantas bagaimana cara menerbitkan kembali KTP Elektronik yang hilang?
Penerbitan KTP bisa dilakukan dengan pengajuan kembali ke Dinas Dukcapil karena alasan hilang atau rusak. Melansir Kompas.com, ini prosedur mengurus KTP yang hilang.
1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Lantas apakah penerbitan kembali KTP yang hilang dipungut biaya? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan segala pelayanan pengurusan KTP hilang gratis alias tak dipungut biaya.
Baca Juga: Siap-Siap! 3 Bantuan Pemerintah Ini Masih Cair di Tahun 2022, Jangan Lupa Sertakan NIK KTP
"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi.
KTP elektronik akan langsung dicetak ulang jika pemilik telah merampungkan segala persyaratan dan prosedur pencetakan ulang KTP. Bagi yang kehilangan KTP di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah dan masih bisa diproses kembali.
Pasalnya, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.