JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia yang telah memasuki usia 17 tahun sudah memenuhi syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Meski demikian, masih banyak orang yang belum tahu cara membuat KTP, padahal caranya terbilang mudah.
Anda cukup datang ke Disdukcapil terdekat atau membuat via online. KTP Elektronik memiliki banyak kegunaan administrasi di Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! 3 Bantuan Pemerintah Ini Masih Cair di Tahun 2022, Jangan Lupa Sertakan NIK KTP
KTP bisa digunakan untuk melamar kerja, persyaratan mengajukan pernikahan, mendaftar bank, hingga banyak lainnya.
Lantas apa saja syarat untuk pembuatan KTP Elektronik yang mudah dan cepat?
Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya
Syarat Membuat KTP Elektronik
Pembuatan KTP Elektronik bisa dilakukan bagi seseorang yang memiliki usia minimal 17 tahun.
Melansir dari laman Dinas Dukcapil Tasikmalaya ini syarat umum untuk penerbitan KTP Elektronik bagi WNI.
- Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Baca Juga: Ingin Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah? Mudah, Cukup Isi NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP
Cara Membuat KTP Elektronik
Terdapat 8 langkah dalam pembuatan KTP Elektronik, ini cara-caranya:
- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
- Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Untuk diketahui pembuatan KTP Elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.