JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies pada Kepgub yang diteken 16 Desember 2021 lalu.
Angka tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pada diktum keempat Kepgub tersebut, Anies menuliskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi Kembali
Selanjutnya, Anies mengatur bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut maka dilarang menurunkan mengurangi atau menurunkan upah.
Sementara itu, pada diktum keenam, Anies mengatakan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar Kepgub tersebut.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, mengatakan bahwa angka kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tidak akan direvisi kembali.
"(Kenaikkan UMP) 5,1 persen tidak ada kemungkinan di revisi lagi," kata Andri kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.