KPK, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka Alfred Simanjuntak merupakan Aparatur Sipil Negara (AS) di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap
"Tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP," kata Ali Fikri di Jakarta pada Senin (27/12/2021).
Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12/2021) telah memeriksa Alfred Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak akan Terlibat Permainan Opini dan Persaingan Politik
Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut.
Pada Kamis (11/11/2021), KPK telah menetapkan Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 ini sebagai tersangka.
Adapun saat ini, Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.