GARUT, KOMPAS.TV - Setelah sempat melarikan diri, pelaku dari otak pembunuhan dua warga dalam ritual penggandaan uang di kawasan Pantai Selatan, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku merupakan dukun palsu, yang kerap mengaku bisa menggandakan uang.
Kasus ini berawal dari dendam pelaku terhadap tiga korban yang mendatangi rumahnya dan memarahi anaknya dengan mengatakan bahwa pelaku berbohong, dan tidak bisa menggandakan uang.
Apalagi ketiga korban telah mengeluarkan uang sebesar Rp6,5 juta rupiah, kepada pelaku.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian menyusun siasat dan mengajak para korban untuk melaksanakan ritual penggandaan uang.
Namun siasat itu berisi aksi kejahatan dengan menaruh racun tikus di daging kambing, yang dimakan oleh para korban.
Akibatnya, dua korban meninggal dunia, dan 1 lainnya kritis.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.