JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat. Khusus terkait perjalanan udara, aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Berikut aturan lengkapnya:
Baca juga: Kasus Omicron Tinggi, Singapura Hentikan Penjualan Tiket Pesawat sampai 22 Januari 2022
a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dalam SE disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.