JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Minggu (26/12/2021).
Ketentuan PPKM Level 1 di Jakarta berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut tertuang sejumlah aturan bagi tempat wisata yang boleh beroperasi.
Meskipun menerapkan PPKM Level 1, selama periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI menetapkan sejumlah pembatasan khusus bagi tempat wisata yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Beberapa Miras Disita Oleh Petugas
Berikut ketentuan tempat wisata selama PPKM Level 1 di Jakarta:
Baca Juga: 21.000 Pengunjung Padati Ancol Saat Libur Natal, Seluruh Wahana Bisa Dinikmati
Berikut aturan tambahan tempat wisata selamat periode libur Nataru:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.