JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi terkait adanya tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian dua sejoli di Nagrek.
Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI menyebut ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021)
Diketahui, ketiga prajurit TNI AD yang terlibat yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Limpahkan Kasus Tabrak dan Buang Dua Sejoli di Nagrek ke Pomdam Siliwangi
Kolonel Infanteri P kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sebelumnya Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, sementara Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Kini keduanya menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Pranata Santosa mengatakan bahwa Panglima TNI juga memerintahkan jajarannya untuk memproses secara hukum.
Ketiganya oknum Anggota TNI AD tersebut juga akan terancam dipecat.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.