MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan resmi menetapkan seorang pengemudi mobil yang menganiaya seorang pemuda di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus saat memaparkan perkembangan kasus penganiayaan itu.
Baca Juga: Begini Kronologi Viral Video Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Medan
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tersangkanya sedang dalam pengejaran. Inisialnya H, warga Medan Johor," kata Firdaus dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (25/12/2021).
Firdaus menjelaskan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan H sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Adapun keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah pihak-pihak yang melihat korban FL (16) dianiaya oleh tersangka H hanya karena meminta mobilnya digeser karena menghalangi motor korban.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Pria Bermobil Prado Aniaya Pesepeda Motor
Setelah ditetapkan jadi tersangka, kata Firdaus, polisi pun berusaha menjemput pelaku H itu di rumahnya. Namun, sayangnya yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"Anggota sudah ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di tempat," tutur Firdaus.
Saat ini, Firdaus menambahkan, pihak penyidik kepolisian tengah melakuan pengejaran terhadap tersangka H.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.