JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Baca Juga: Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021)
Dalam isi surat, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar DPR segera membahasnya, sehingga bisa menjadi prioritas dalam pembuatan undang-undang pada masa sidang mendatang.
Selain itu, Surpres tersebut juga tertulis bahwa Presiden Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Kok BIsa? Simak Informasi Berikut
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi.
Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.